kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ibu hamil wajib tahu10 syarat boleh menerima vaksinasi Covid-19


Rabu, 15 September 2021 / 13:12 WIB
Ibu hamil wajib tahu10 syarat boleh menerima vaksinasi Covid-19
ILUSTRASI. Saat ini, ibu hamil juga sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19. Namun, belum semua ibu hamil melakukan vaksin tersebut.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ibu hamil dengan kondisi ini tidak dapat melakukan vaksin karena obat-obatan dikonsumsinya dapat melemahkan sistem imun tubuh. Contohnya seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19

Terakhir, ibu hamil juga tidak boleh dalam keadaan terinfeksi Covid-19. Minimal sudah negatif dalam waktu 3 bulan.

Kendati demikian, meski sudah memenuhi sepuluh syarat di atas, bagi ibu hamil, penting untuk tetap berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin atau perlu ditunda.

Vaksin Covid-19 adalah salah satu cara untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok, dimana setidaknya 70 persen populasi dalam satu wilayah harus sudah divaksin. Dengan begitu, bagi ibu hamil yang telah melakukan vaksinasi diharapkan dapat menurunkan risiko ibu dan bayi terinfeksi saat proses melahirkan kelak.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: 10 Syarat Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Selanjutnya: Ilmuwan: Meski ada varian Delta, vaksin booster untuk populasi umum tidak cocok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×