kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.016   35,00   0,19%
  • IDX 5.865   -10,63   -0,18%
  • KOMPAS100 761   -3,55   -0,46%
  • LQ45 579   -3,06   -0,53%
  • ISSI 204   0,22   0,11%
  • IDX30 327   -1,71   -0,52%
  • IDXHIDIV20 404   -2,43   -0,60%
  • IDX80 86   -0,42   -0,49%
  • IDXV30 110   -0,57   -0,52%
  • IDXQ30 105   -0,75   -0,71%

Ibu hamil wajib tahu10 syarat boleh menerima vaksinasi Covid-19


Rabu, 15 September 2021 / 13:12 WIB
ILUSTRASI. Saat ini, ibu hamil juga sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19. Namun, belum semua ibu hamil melakukan vaksin tersebut.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ibu hamil dengan kondisi ini tidak dapat melakukan vaksin karena obat-obatan dikonsumsinya dapat melemahkan sistem imun tubuh. Contohnya seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19

Terakhir, ibu hamil juga tidak boleh dalam keadaan terinfeksi Covid-19. Minimal sudah negatif dalam waktu 3 bulan.

Kendati demikian, meski sudah memenuhi sepuluh syarat di atas, bagi ibu hamil, penting untuk tetap berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin atau perlu ditunda.

Vaksin Covid-19 adalah salah satu cara untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok, dimana setidaknya 70 persen populasi dalam satu wilayah harus sudah divaksin. Dengan begitu, bagi ibu hamil yang telah melakukan vaksinasi diharapkan dapat menurunkan risiko ibu dan bayi terinfeksi saat proses melahirkan kelak.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: 10 Syarat Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Selanjutnya: Ilmuwan: Meski ada varian Delta, vaksin booster untuk populasi umum tidak cocok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×