Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi Covid-19. Saat ini, ibu hamil juga sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19. Namun, belum semua ibu hamil melakukan vaksin tersebut.
Banyak faktor yang menyebabkan belum dilakukannya vaksinasi oleh ibu hamil. Faktor-faktor ini bisa berasal dari internal maupun eksternal. Seperti kondisi kesehatan ibu dan janin, usia kandungan yang masih terlalu muda hingga masalah kesehatan lainnya.
Oleh sebab itu, terkait pemberian vaksin bagi ibu hamil ini, tidak bisa sembarang dilakukan. Ada skrining kesehatan yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ada syarat-syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, diantaranya:
Baca Juga: Ternyata baru 62% warga Jakarta yang mengikuti vaksinasi dosis 1, ini penjelasannya
1. Suhu tubuh
Seperti peserta vaksin pada umumnya, ibu hamil yang hendak divaksin suhu tubuhnya harus di bawah 37,5 derajat Celsius.
2. Tekanan darah
Tekanan ibu hamil harus di bawah angka 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, maka dilakukan pengukuran ulang dengan jeda waktu minimal 10 menit. Jika masih tinggi, harus ditunda.
3. Usia kehamilan
Tidak semua ibu hamil dapat begitu saja melakukan vaksinasi. Usia kandungannya minimal berada di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
Baca Juga: Indonesia kedatangan vaksin Covid-19 tahap ke-61 sebanyak 1,8 juta dosis