Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
''Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT - PCR (tes PCR) diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' kata Abdul Kadir dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).
Dengan adanya aturan harga tes PCR yang baru ini, maka batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, yakni batas maksimal harga tes PCR sebesar Rp 900.000 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Abdul Kadir juga menegaskan, bbatas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Sah! PT Kimia Farma turunkan harga tes PCR corona menjadi Rp 500.000
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.
Menurut Iwan, Kementerian Kesehatan meminta BPKP membantu untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR atau harga tes PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.
Baca Juga: UPDATE Corona di Jakarta Senin (16/7), positif 513, sembuh 947, meninggal 28
''Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga tes swab PCR mandiri yang wajar,'' kata Iwan.
Dengan adanya penetapan harga baru bagi tes PCR tersebut, Kementerian Kesehatan menghimbau dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR.