kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Di tengah wabah corona, amankah makanan yang dipesan lewat layanan antar?


Sabtu, 23 Mei 2020 / 09:18 WIB
Di tengah wabah corona, amankah makanan yang dipesan lewat layanan antar?
ILUSTRASI. Pembelian makanan lewat aplikasi. KONTAN/Muradi


Sumber: Grid | Editor: Tendi Mahadi

Butuh komitmen produsen dan kebersihan pangan untuk mencegah penularan virus yang tak hanya dilakukan oleh konsumen semata. Perlu komitmen produsen dan kebersihan karyawannya agar makanan yang disajikan tidak tercemar dari bakteri maupun virus.

Sutanti menegaskan, BPOM telah meluncurkan buku pedoman untuk para pelaku usaha. Buku pedoman itu salah satunya mengatur tentang ketentuan layanan pesan antar. "Pelaku usaha harus memberikan jaminan bahwa layanan yang dilakukan, produk pangan yang diantarkan tetap terjamin sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah," jelas Sutanti.

Baca Juga: Ini makanan yang harus dihindari penderita asam urat

Lebih rinci, pelaku usaha harus menjamin kondisi setiap kemasan pangan tetap utuh dan tidak rusak. Makanan juga harus dikemas dengan kemasan yang baik, aman, dan tertutup, menjaga kondisi pengiriman seperti dilengkapi dengan bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk, serta memastikan sarana pengantaran tetap besar.

Petugas pengantaran harus menerapkan personel yang higienis seperti menggunakan masker dan sarung tangan, cek kondisi kesehatan personel, dan memastikan personal paham tentang panduan pencegahan Covid-19.

Terkait kemasan pada produk makanan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019. Di dalamnya terdapat aturan soal zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.

Pemerintah mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.

Baca Juga: Tes Covid-19 makin gencar, siap-siap lonjakan kasus positif corona di Depok

Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tata pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×