kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demi antibodi virus corona, hal ini harus dihindari setelah vaksin Covid-19


Senin, 09 Agustus 2021 / 16:08 WIB
Demi antibodi virus corona, hal ini harus dihindari setelah vaksin Covid-19
ILUSTRASI. Demi antibodi virus corona, hal ini harus dihindari setelah vaksin Covid-19


Sumber: Sonora.id | Editor: Adi Wikanto

Rokok

Hal ketiga yang harus dihindari setelah vaksin Covid-19 adalah merokok. “Rokok juga sebaiknya dihindari,” tegasnya.

Mengapa demikian? Karena rokok menurunkan kemampuan tubuh untuk membentuk antibodi melawan virus penyebab Covid-19. Dengan demikian, dr. Santi menyarankan untuk tidak merokok setelah menerima vaksinasi agar vaksin tersebut bisa bekerja lebih optimal dalam membentuk antibodi tersebut.

Stres

Hal keempat yang harus dihindari setelah vaksin Covid-19 adalah stres. “Jangan stres, karena kalau kita stres, sel-sel kekebalan tubuh itu ikut terdampak secara langsung,” sambung dr. Santi menegaskan.

Hal ini mungkin menjadi tantangan beberapa pihak, mengingat kondisi pandemi Covid-19 memang membawa dampak dan perubahan yang tidak mudah bagi masyarakat Indonesia, khususnya secara ekonomi.

Namun, menjaga pikiran agar tidak stres sangat penting dilakukan khususnya setelah vaksinasi agar antibodi pun terbentuk secara baik.

Itulah hal-hal yang harus dihindari setelah menerima vaksin Covid-19. Ingat, setelah disuntik vaksin Covid-19, Anda juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan. (Prameswari Sasmita)

Artikel ini telah tayang di Sonora.id berjudul "4 Hal yang Perlu Dihindari setelah Vaksin, Dokter: Termasuk Rokok!

Selanjutnya: Inilah tempat umum di Jakarta yang harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×