Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
Dalam aturan tersebut terdapat rincian pencegahan dan pengendalian Covi-19 saat bekerja pada saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pasca PSBB.
Ada beberapa hal upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 saat bekerja setelah PSBB bagi tempat kerja seperti pihak manajemen/tim penanganan Covid-19 di tempat kerja diminta selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru.
Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (18/11): Tambah 4.265 kasus, tetap disiplin 3M
Melarang pekerja atau pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri, tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas untuk masuk, menyediakan area tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrining.
Menerapkan higiene dan sanitasi lingkungan kerja mulai dari memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala, menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara.
Perlu pula melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja, menerapkan jaga jarak, dan berbagai ketentuan lainnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Vaksin Sinovac diklaim berhasil memicu antibodi terhadap virus corona dengan cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News