kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Catat, ini batas konsumsi gula per hari bagi penderita diabetes


Rabu, 22 September 2021 / 12:45 WIB
Catat, ini batas konsumsi gula per hari bagi penderita diabetes
ILUSTRASI. Catat, ini batas konsumsi gula per hari bagi penderita diabetes.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Bagi penderita diabetes, gula sering dianggap sebagai musuh. Lalu, berapa batas konsumsi gula per hari untuk penderita diabetes?

Ketika didiagnosis menderita penyakit diabetes, Anda mungkin akan langsung diminta untuk memperhatikan asupan gula. 

Sebab, konsumsi gula bisa secara signifikan memengaruhi kadar gula atau glukosa dalam darah Anda. 

Tapi, apakah itu benar-benar berarti Anda tidak akan pernah lagi boleh makan gula? Atau, adakah cara untuk bisa tetap menikmati gula sesekali? 

Baca Juga: 8 Penyebab gula darah naik, Anda harus waspada!

Dilansir dari Very Well Health, jika Anda didiagnosis menderita diabetes, dokter pada umumnya akan menyarankan agar makan lebih sedikit gula dari jumlah yang direkomendasikan untuk kondisi normal. 

American Heart Association (AHA) mengungkapkan, batas asupan gula harian pada kondisi normal yang direkomendasikan adalah 36 gram (9 sendok teh) untuk pria dewasa.

Lalu, sebanyak 24 gram (6 sendok teh) untuk wanita dewasa dan kurang dari 24 gram (6 sendok teh) untuk anak-anak usia 2 hingga 18 tahun. 

Rekomendasi Kemenkes RI

Bila didiagnoss menderita diabetes, Anda akan disarankan untuk makan lebih sedikit gula dibanding yang direkomendasikan AHA tersebut. 

Baca Juga: Begini cara penyajian brokoli, terbukti bisa menurunkan gula darah




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×