Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sasaran vaksinasi Covid-19 pada tahap ini adalah petugas pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal.
Kemudian, para pekerja di bidang perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pada tahap 2, penerima vaksin Covid-19 juga termasuk kelompok usia lanjut atau berusia 60 tahun atau lebih.
Baca Juga: Kenapa hanya 181 juta penduduk Indonesia terima vaksin corona? Ini penjelasannya
Tahap 3
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Baca Juga: Jokowi cerita usai dapat vaksinasi Covid-19, dari pegal hingga vaksinator gemetar