Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjalani penyuntikan vaksin virus corona di Istana Presiden. Program vaksinasi ini sebelumnya sudah direncanakan sejak 2020, dan telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 disebutkan ada empat tahapan dan reaksi yang mungkin akan terjadi setelah divaksin.
Untuk tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan pada Januari hingga April 2021, sementara tahap 3 dan tahap 4 dilaksanakan pada April 2021 hingga Maret 2022.
Alasan dilakukannya vaksinasi dalam 4 tahapan karena mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan vaksin, karena sudah dijamin oleh pemerintah.
Baca Juga: Vaksinasi dimulai, pahami 5 hal tentang vaksin corona dari Sinovac
Berikut 4 tahapan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah:
Tahap 1
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: Respon Tenaga Kesehatan yang Menjadi Target Vaksin, Masih Rendah