kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cara lapor efek samping vaksin covid-19 di keamananvaksin.kemkes.go.id


Jumat, 09 April 2021 / 06:56 WIB
Cara lapor efek samping vaksin covid-19 di keamananvaksin.kemkes.go.id
ILUSTRASI. Cara lapor efek samping vaksin covid-19 di keamananvaksin.kemkes.go.id


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seperti vaksinasi pada umumnya, vaksin Covid-19 juga menimbulkan efek samping. Namun sejauh ini efek samping vaksin Covid-19 masih bersifat ringan. Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan sarana untuk melayani peserta vaksin Covid-19 yang mengalami efek samping berat dan berkelanjutan.

Masyarakat diminta segera melapor apabila rasa sakit pasca-vaksin Covid-19 berlangsung cukup lama dan berkelanjutan. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni dengan melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau melalui website pelaporan yang telah disediakan.

Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan, @KemenkesRI, website tersebut adalah keamananvaksin.kemkes.go.id. "Merasa pusing, mual atau lapar setelah divaksinasi? Tenang, ini termasuk kejadian wajar sebagai bentuk respons tubuh terhadap vaksin yg disuntikkan. Namun apabila kamu mengalami gejala serius segera laporkan kejadiannya ke http://keamananvaksin.kemkes.go.id. atau fasyankes terdekat ya," tulis Kemenkes.

Lantas, apa itu website keamananvaksin.kemkes.go.id? Penjelasan Kemenkes Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, website tersebut adalah website pelaporan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) mandiri oleh masyarakat.

Dalam website tersebut, tersedia fitur pelaporan mandiri, pengumuman, daftar, dan login. Dijelaskan Nadia, tidak semua orang bisa memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia tersebut. "Tapi ini yang bisa mendaftar hanya anggota Komnas KIPI," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Andai suplai vaksin Covid-19 tersendat, pemerintah akan cari tambahan dari Sinovac

Masyarakat yang ingin melapor efek samping vaksin Covid-19, imbuh Nadia, tidak perlu melakukan pendaftaran. Untuk lapor efek samping vaksin Covid-19 melalui website Keamananvaksin.kemkes.go.id, masyarakat tinggal memilih fitur pelaporan mandiri dan inputkan data-data yang diminta.

Setelah itu, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim Komnas KIPI. "Jadi ini pelaporan dari masyarakat nanti akan di-follow up tim KIPI untuk dikaji, tapi kalau untuk penanganan sebaiknya segera hubungi nomor yang tertera di kartu vaksin," terang Nadia.

Lebih lanjut, Nadia menerangkan, website ini hadir sejak awal tahun seiring dengan mulainya vaksinasi Covid-19. "Website ini untuk membuka saluran pelaporan KIPI secara langsung dan memonitor kejadian KIPI," papar Nadia.

Cara pelaporan mandiri efek samping vaksin Covid-19 melalui situs keamananvaksin.kemkes.go.id/

Pertama, buka website http://keamananvaksin.kemkes.go.id/.

Kemudian, pilih menu "Pelaporan Baru"

Setelah itu, isi Data Pasien dan Data Pelapor

Data Pasien: Nama, Jenis kelamin, Tanggal lahir, Nomor handphone, Nama ibu, Nama ayah, Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Desa/kelurahan, Alamat,

Baca juga: Virus Eek, varian corona yang masih mengancam orang sudah divaksin

Gejala/indikasi meliputi:

  • Asma (Komorbid)
  • Batuk/Pilek
  • Bengkak pada lokasi suntikan
  • Demam 39 C atau lebih
  • Demam di bawah 39 C
  • Diabetes (Komorbid)
  • Diare
  • Gangguan imunologi (Komorbid)
  • Gatal
  • Hamil (Komorbid)
  • Hilang penciuman
  • Hilang pendengaran
  • Hilang pengecapan
  • Hipertensi (Komorbid)
  • Jantung berdebar kardiovaskuler (Komorbid)
  • Keganasan (Komorbid)
  • Kejang
  • Kelemahan anggota gerak
  • Kemerahan pada Lokasi suntikan
  • Kemerahan tersebar keram
  • Kuning/ikterik Lain-Lain
  • Lemas & kebas seluruh tubuh lemas/lesu/letih
  • Mengantuk
  • Mual muntah
  • NIHIL
  • Nyeri dada
  • Nyeri kepala nyeri lokal
  • Nyeri otot
  • Nyeri pada lokasi suntikan
  • Pegal
  • Pembengkakan kelenjar getah bening (leher/ketiak/lipat paha)
  • Penurunan kesadaran
  • Penyakit ginjal (Komorbid)
  • Penyakit hati (Komorbid)
  • Penyakit paru PPOK (Komorbid)
  • Perdarahan di tempat suntikan
  • Perdarahan lain
  • Perdarahan pada lokasi suntikan
  • Pingsan pusing
  • Rasa kantuk berlebihan
  • Reaksi kecemasan
  • Ruam lokal, bengkak, merah dan gatal pada kulit, bibir, mata
  • Sakit disertai kelemahan pada lengan yang disuntik sakit kepala sakit perut
  • Sesak napas
  • Tanda-tanda syok anafilaktik
  • TBC (Komorbid)

Data Pelapor: Instansi, Nama instansi, Nomor pelapor, Nomor telepon, Provinsi, Kabupaten/kota Kecamatan, Desa/kelurahan, Deskripsi Kejadian (Tuliskan Nama Vaksin, Jenis Vaksin & Kronologis) File Pendukung (foto pasien) File Pendukung (foto pasien) File Pendukung (foto pasien) Lalu, tuliskan kode yang tertera. Terakhir, klik tombol "Kirim".

Itulah cara lapor efek samping vaksin Covid-19 jika dirasakan berat dan berkelanjutan. Ingat, meski sudah divaksin Covid-19, tetap harus patuhi protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alami Rasa Sakit Pasca-vaksinasi Covid-19? Berikut Cara Lapor ke Website keamananvaksin.kemkes.go.id",


Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, ini 2 hal yang harus disiapkan umat Muslim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×