Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperbarui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022. SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni:
Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi Berusia 18 tahun ke atas Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Baca Juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, ABM Hadirkan Sentra Vaksinasi Booster di Senayan Park
Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu:
- Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer)
- Heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).
Regimen dosis vaksin booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:
- Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Vaksin AstraZeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Baca Juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster Dikonsentrasikan ke Tempat Interaksi Tinggi dan Lansia
Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Untuk Triwulan I tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Jarak Vaksin Kedua dengan Booster Dipersingkat Jadi 3 Bulan? Ini Kata Kemenkes"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News