CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Batas Konsumsi Garam yang Dianjurkan setiap Hari, Cek Dampaknya Jika Berlebihan


Kamis, 07 September 2023 / 03:40 WIB
Batas Konsumsi Garam yang Dianjurkan setiap Hari, Cek Dampaknya Jika Berlebihan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pernah menyerukan agar seluruh masyarakat dunia segera mengurangi konsumsi garam dalam makanan sehari-hari. 

Melansir laman Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, mengkonsumsi terlalu banyak garam akan menyebabkan terjadinya peningkatan tekanan darah dan peningkatan risiko kematian karena penyakit jantung dan stroke. 

Konsumsi garam berlebih akan meningkatkan jumlah natrium dalam sel dan mengganggu keseimbangan cairan. Masuknya cairan ke dalam sel akan mengecilkan diameter pembuluh darah arteri sehingga jantung harus memompa darah lebih kuat yang berakibat meningkatnya tekanan darah.

Peningkatan tekanan darah berpengaruh pada peningkatan kerja jantung, yang akhirnya akan meningkatkan risiko mengalami serangan jantung dan stroke.

Lantas, berapa jumlah garam yang dianjurkan untuk dikonsumsi?

Baca Juga: Ada Ikan hingga Yogurt, Ini 9 Makanan Sehat untuk Diet Pemula yang Wajib Dicoba

Jumlah garam yang dianjurkan untuk dikonsumsi

Kementerian Kesehatan dalam situsnya menjelaskan konsumsi garam per hari seseorang tidak boleh melebihi 2.000 mg natrium atau setara dengan satu sendiok teh. 

Sementara, WHO merekomendasikan untuk mengonsumsi tidak lebih dari 5 gram garam setiap hari. 

Sedangkan menurut para ahli, orang dewasa dianjurkan mengonsumsi garam tidak lebih dari 2.300 miligram per hari.

Baca Juga: 6 Gejala Hipertensi dan Cara Alami Mengontrol Darah Tinggi




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×