Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah rencananya akan memulai melakukan vaksinasi booster Covid-19 pada 12 Januari 2022. Lantas, apa itu vaksin booster? Vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap suatu penyakit.
Dikutip dari laman Medical News Today, vaksin booster dibutuhkan lantaran efektivitas beberapa vaksin dalam melawan penyakit dapat menurun atau bahkan hilang setelah kurun waktu tertentu.
Vaksin booster ini bukan hanya untuk vaksin Covid-19 saja. Namun, ada beberapa jenis vaksin yang memerlukan vaksin booster. Beberapa vaksin yang memerlukan vaksin booster adalah vaksin influenza, vaksin DPT atau Difteri, Pertusis (batuk rejan), dan tetanus.
Selain itu, vaksin yang memerlukan vaksin booster adalah vaksin campak yang terdiri dari dua jenis yakni MR (measles, rubella) dan MMR (measles, mumps, dan rubella).
Baca Juga: Ini Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis yang Dimulai 12 Januari 2022
Tiga alasan diperlukan vaksin booster
Dirangkum dari laman Indonesia Baik, berikut adalah tiga alasan seseorang memerlukan vaksin booster menurut WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia:
1. Jika tubuh tidak merespons
Jika tubuh tidak merespons secara memadai (misalnya karena memiliki gangguan kekebalan) seperti seharusnya dari dua dosis pertama vaksin yang diterima maka diperlukan vaksin booster.
2. Waktu kekebalan
Jika seiring waktu, kekebalan yang terbentuk dari vaksin mulai berkurang, memburuk, atau menurun. Fakta yang ada, saat ini bukti menunjukkan vaksin bertahan dengan sangat baik untuk melindungi dari penyakit parah, rawat inap, atau bahkan kematian.
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Booster Dilakukan, Tidak Ada Indikasi KIPI Berat Ditemukan
3. Kinerja vaksin
Jika kinerja vaksin kurang atau tidak memadai terhadap beberapa varian baru yang muncul. Namun, fakta saat ini, vaksin Covid-19 mampu bertahan sangat baik dalam menghadapi spektrum penyakit yang parah dari varian-varian yang ada.
Kriteria penerima vaksin booster Covid-19
Sementara itu, dirangkum dari laman Covid19.go.id, penerima vaksin booster adalah masyarakat berusia di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan lalu.
Program vaksin boosterdiprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://vaksin.kemkes.go.id/.
Setidaknya jumlah sasaran penerima program vaksin booster adalah 21 juta di Januari 2022.
Per 3 Januari 2022, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster, sedangkan untuk jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster menunggu rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan POM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News