Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Ada dua skema dalam pemberian vaksin booster yakni vaksin booster gratis dan vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri yang diberlakukan pembayaran.
Namun, pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster berbayar tersebut. Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, tarif vaksin booster berbayar yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi booster di luar negeri.
Tarif vaksin booster berbayar tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Baca Juga: Inilah Syarat Perjalanan Terbaru dengan Kereta Api Setelah Tahun Baru 2022
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya di Jakarta, Selasa (4/1).
Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan vaksin booster gratis dari pemerintah?
Baca Juga: Ada Vaksin Booster, Permintaan Jarum Suntik IRRA Bisa Naik
Kriteria penerima vaksin booster gratis
Pemerintah tetap memberikan vaksinasi booster gratis dalam program pemerintah. Kriteria penerima vaksin booster gratis di antaranya adalah orang lanjut usia atau lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok rentan lainnya.
Dikutip dari Kontan.co.id (4/1/2022), kedua kelompok tersebut memang direncanakan mendapatkan vaksinasi booster gratis. Sementara lainnya mendapatkan vaksinasi booster dengan membayar.
Sebagai informasi, total masyarakat yang mendapatkan vaksinasi booster gratis sebanyak 83,1 juta orang dengan kebutuhan vaksin sebanyak 92,4 juta dosis.
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Booster Dilakukan, Tidak Ada Indikasi KIPI Berat Ditemukan