kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anda Anemia? Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Menambah Darah


Rabu, 27 April 2022 / 19:45 WIB
Anda Anemia? Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Menambah Darah


Reporter: Helvana Yulian | Editor: Helvana Yulian

KONTAN.CO.ID - Terdapat berbagai macam penyebab anemia, mulai dari kekurangan zat besi sampai masalah genetik (keturunan). 

Saat didagnosis anemia, proses pengantaran oksigen dan nutrisi ke semua sel dan jaringan tubuh menjadi terganggu. 

Munculah berbagai keluhan, seperti mudah lelah, pusing, hingga kulit pucat. Secara umum, beberapa makanan penambah darah bisa membantu mengatasi anemia.  

Dilansir dari Medical News Today, konsumsi lima makanan untuk menambah darah saat anemia, antara lain:  

1. Telur

Makanan untuk menambah darah saat anemia yang pertama adalah telur. Telur ayam menjadi pilihan tepat untuk menambah sel darah merah. 

Ini karena di dalam telur terkandungan zat besi yang tinggi demikian juga gizi seperti kalsium, karbohidrat, vitamin B1, vitamin B2 yang disarankan untuk dikonsumsi para pengidap anemia. 

Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk tidak mengonsumsi telur setiap hari. Anda bisa menjadikannya sebagai sarapan sehat dengan cara direbus, telur mata sapi, atau diorek.  

2. Sayuran berdaun hijau gelap

Makanan untuk menambah darah saat anemia yang kedua adalah sayuran berdaun hijau gelap. 

Salah satu sumber makanan yang dapat menambah asupan zat besi di dalam tubuh adalah sayuran berdaun hijau gelap, seperti bayam dan kale. 

Tubuh membutuhkan zat besi untuk menghasilkan hemoglobin yang berfungsi membawa dan menyimpan oksigen di dalam tubuh. 




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×