Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menyampaikan update jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia. Jumlah kasus positif baru corona masih bertambah.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan, update hingga Kamis (5/11) ada tambahan 4.065 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia, sehingga total menjadi 425.796 kasus positif corona.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 3.860 rang sehingga menjadi sebanyak 357.142 orang.
Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 89 orang menjadi 14.348 sebanyak orang. Lantas, apa yang harus dilakukan saat anggota keluarga ada yang terpapar virus corona?
Baca Juga: Cegah penularan Covid-19, Istana: imunisasi dan perilaku hidup sehat jadi kuncinya
9 hal yang harus dilakukan saat keluarga terpapar Covid-19
Dirangkum dari laman Covid.go.id, berikut yang harus dilakukan saat ada anggota keluarga yang terpapar virus corona:
1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat. Kriteria kontak erat adalah:
- Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius 1 (satu) meter dan dalam jangka waktu 15 (lima belas) menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
- Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.
- Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Baca Juga: Pengusaha Jateng gugat Ganjar Pranowo gara-gara UMP 2021
2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR. Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan Swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.
3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.
4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19.
Baca Juga: Istana: Perubahan perilaku dan imunisasi jadi upaya pencegahan penularan Covid-19
6. Fasilitasi untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah.
7. Saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan hal berikut ini:
- Sediakan resep dan obatobatan selama 2 (dua) minggu, makanan, dan kebutuhan pokok lain.
- Maksimalkan penggunaan telepon seluler untuk komunikasi dengan keluarga dan kerabat.
- Tetapkan rencana mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
- Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga lainnya yang isolasi di luar rumah.
- Jika orang tua yang terpapar mengalami kesulitan dalam pengasuhan pada anak, maka dapat menghubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif.
- Apabila membutuhkan layanan konseling, segera hubungi layanan keluarga, diantaranya SEJIWA Nomor 119 Ext 8, UPTD PPA, Puspaga.
8. Isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan.
9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Selanjutnya: 6 Cara mudah jaga daya tahan tubuh di tengah pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News