Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membunyikan lonceng waspada atas kejadian luar biasa wabah cacar monyet. Status outbreak atau wabah ini ditetapkan WHO karena secara tiba-tiba cacar monyet muncul di 12 negara di luar kawasan endemiknya.
Melansir laman indonesia.go.id, pada update yang dirilis tanggal 20 dan 21 Mei 2022, WHO menyatakan bahwa sampai hari itu cacar monyet sudah masuk ke delapan negara Eropa, antara lain, Inggris, Denmark, Prancis, Spanyol, dan Portugal.
Penyakit ini pun dilaporkan telah menembus Israel, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada. Jumlah kasus positif monkeypox itu mencapai 92, dan ada lebih dari 50 suspek. Sejauh ini, tak ada korban jiwa.
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun meminta semua jajaran untuk mewaspadai penyakit cacar monyet ini. Kemenkes juga merilis sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.
Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, hingga saat ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia.
Baca Juga: Argentina Konfirmasi Kasus Cacar Monyet Pertama di Amerika Latin
Mengutip sehatkunegeriku.kemkes.go.id, beberapa definisi kasus yang telah ditetapkan Kemenkes antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.
1. Suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.
Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).
2. Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain :
a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
b. Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.
d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.
Baca Juga: Kemenkes Minta Jajaran Nakes untuk Waspadai Penyakit Monkeypox
3. Konfirmasi adalah Kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.
4. Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.
5. Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai).
b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.
c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News