kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

4 Hal yang patut diketahui soal rapid test antigen


Kamis, 17 Desember 2020 / 09:29 WIB
4 Hal yang patut diketahui soal rapid test antigen
ILUSTRASI. Apa saja yang perlu kita ketahui soal rapid test antigen? KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/12/2020.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyetujui penggunaan tes cepat antigen secara darurat di negara-negara dengan jumlah tes PCR rendah. 

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, tes antigen dapat mengeluarkan hasil dalam waktu 15-30 menit.  Pada Oktober lalu, WHO akan mendistribusikan dua tes antigen, merek Abbott (Amerika Serikat) dan SD Biosensor (Korea Selatan) ke sejumlah negara atas kerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Bill & Melinda Gates Foundation. 

Baca Juga: Rapid test antigen jadi syarat perjalanan, ini tingkat akurasi dan harganya

Diberitakan Kompas.com, 16 Desember 2020, harga rapid tes antigen Covid-19 di Indonesia masih bervariasi, berada di kisaran Rp 349.000-Rp 665.000. 

3. Studi di AS soal rapid test antigen 

Merujuk sebuah penelitian yang dipublikasi pada 2 November 2020, Departemen Kesehatan Louisiana, Amerika Serikat, rapid tes antigen tidak disarankan untuk orang tanpa gejala yang belum pernah terpapar pasien Covid-19. 

Test antigen seperti tes BinaxNOW dari Abbott Laboratories yang mencari tanda protein virus mungkin dapat melewatkan beberapa infeksi, seperti Covid-19. Rapid test antigen disebut berpotensi memberikan hasil positif palsu. 

Baca Juga: 18 Desember berlaku, inilah perbedaan rapid test antigen, rapid test antibody, & PCR




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×