kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.536   13,63   0,16%
  • KOMPAS100 1.182   1,70   0,14%
  • LQ45 857   -0,20   -0,02%
  • ISSI 301   1,66   0,56%
  • IDX30 442   -1,60   -0,36%
  • IDXHIDIV20 512   -1,05   -0,20%
  • IDX80 133   0,32   0,24%
  • IDXV30 136   0,10   0,07%
  • IDXQ30 141   -0,25   -0,18%

4 Hal yang patut diketahui soal rapid test antigen


Kamis, 17 Desember 2020 / 09:29 WIB
4 Hal yang patut diketahui soal rapid test antigen
ILUSTRASI. Apa saja yang perlu kita ketahui soal rapid test antigen? KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/12/2020.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyetujui penggunaan tes cepat antigen secara darurat di negara-negara dengan jumlah tes PCR rendah. 

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, tes antigen dapat mengeluarkan hasil dalam waktu 15-30 menit.  Pada Oktober lalu, WHO akan mendistribusikan dua tes antigen, merek Abbott (Amerika Serikat) dan SD Biosensor (Korea Selatan) ke sejumlah negara atas kerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Bill & Melinda Gates Foundation. 

Baca Juga: Rapid test antigen jadi syarat perjalanan, ini tingkat akurasi dan harganya

Diberitakan Kompas.com, 16 Desember 2020, harga rapid tes antigen Covid-19 di Indonesia masih bervariasi, berada di kisaran Rp 349.000-Rp 665.000. 

3. Studi di AS soal rapid test antigen 

Merujuk sebuah penelitian yang dipublikasi pada 2 November 2020, Departemen Kesehatan Louisiana, Amerika Serikat, rapid tes antigen tidak disarankan untuk orang tanpa gejala yang belum pernah terpapar pasien Covid-19. 

Test antigen seperti tes BinaxNOW dari Abbott Laboratories yang mencari tanda protein virus mungkin dapat melewatkan beberapa infeksi, seperti Covid-19. Rapid test antigen disebut berpotensi memberikan hasil positif palsu. 

Baca Juga: 18 Desember berlaku, inilah perbedaan rapid test antigen, rapid test antibody, & PCR




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×