kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 Perusahaan ini terapkan ketat jaga jarak, WIKA punya Satria Wika untuk mengawasi


Senin, 19 Oktober 2020 / 09:00 WIB
3 Perusahaan ini terapkan ketat jaga jarak, WIKA punya Satria Wika untuk mengawasi


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaga jarak merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus ditaati perkantoran selama masa pandemi corona (Covid-19).

Salah satu emiten pelat merah, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) terus menerapkan protokol tersebut hingga saat ini. Bahkan, Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, di kantornya saat ini ada Satria WIKA yang bertugas sebagai pengawas dan mengaampanyekan implementasi protokol kesehatan.

Di Wijaya Karya diterapkan aturan jaga jarak antar karyawan minimal 1,5 meter. Selain itu, kapasitas karyawan yang masuk dibatasi 30%. Mahendra mengatakan, tingkat kepatuhan karyawan juga cukup baik.

"Kalau sanksi khusus sih tidak ada, tetapi penerapannya kita awasi dengan patroli rutin dan kampanye masif, sehingga sejauh ini kesadaran cukup tinggi. Tidak perlu sanksi teman-teman sudah berkomitmen," jelas Mahendra kepada Kontan.co.id, Sabtu (17/10).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin menyebut vaksinasi Covid-19 sejalan dengan ajaran Islam

Sementara itu, di kantor pusat PT Ciputra Development Tbk (CTRA) juga membatasi kapasitas kantor 25% yang berarti karyawan masuk satu kali setiap empat hari, kecuali direksi yang masuk setiap hari.

"Kami sih di Ciputra kantor pusat cukup ketat dalam penerapan jaga jarak dan masker," kata Direktur Ciputra Development Harun Hajadi.

Harun mengatakan, penerapan jaga jarak di kantornya juga diikuti seluruh karyawan dengan disiplin. Sehingga mereka tidak menerapkan sanksi secara khusus.

Analis NH Korindo Sekuritas Ajeng Kartika Hapsari juga menyebutkan, kantornya saat ini diterapkan aturan dari mulai penggunaan masker, pembagian masuk maksimal 50% dari total karyawan hingga pengaturan jarak minimal satu meter antar karyawan baik di tempat makan siang maupun di meja kerja. Selain itu, apabila ada yang melanggar, pelanggar tersebut mendapatkan teguran sebagai sanksi.  

"Jadi walaupun sudah ditentukan setengahnya, jarak duduk antar karyawan pun diatur sedemikian rupa agar tidak terlalu dekat," jelasnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Saat pandemi, begini protokol kesehatan penting untuk ibu hamil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×