kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

WHO akui penularan corona lewat udara, ini kegiatan berpotensi transmisi aerosol


Sabtu, 11 Juli 2020 / 17:55 WIB
WHO akui penularan corona lewat udara, ini kegiatan berpotensi transmisi aerosol
ILUSTRASI. Orang-orang makan siang di restoran hotpot Penguin Eat Shabu yang buka kembali, setelah pelonggaran pembatasan dengan penerapan penghalang plastik dan langkah-langkah jarak sosial untuk mencegah penyebaran penyakit virus corona, (COVID-19) di Bangkok, Tha


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JENEWA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Kamis (9/7) merilis pedoman baru tentang penularan virus corona baru, yang mengakui laporan transmisi virus penyebab penyakit Covid-19 melalui udara.

Mengutip Reuters, dalam panduan terbarunya, WHO mengakui beberapa laporan wabah virus corona yang berkaitan dengan ruang ramai di dalam ruangan, yang menyebutkan kemungkinan transmisi aerosol. Misalnya, saat:

  • Latihan paduan suara
  • Di restoran
  • Kelas kebugaran.

Baca Juga: Bisa menginfeksi, virus corona yang menyebar di udara bak asap rokok

Pedoman WHO juga mengakui, penularan virus corona melalui udara bisa terjadi selama prosedur medis spesifik yang menghasilkan aerosol. Contohnya, ketika melakukan intubasi endotrakeal kepada pasien terjangkit virus corona.

Intubasi endotrakeal adalah prosedur medis untuk memasukkan alat bantu napas berupa tabung ke dalam tenggrorokan (trakea) melalui mulut atau hidung. Intubasi bertujuan agar pasien dengan kondisi berat bisa tetap bernapas.

Dalam keadaan tersebut, WHO menyarankan pekerja medis untuk melakukan prosedur, seperti mengenakan masker pernapasan N95 dan peralatan pelindung lainnya. Dengan catatan, di ruangan berventilasi memadai.

Baca Juga: Dua kesalahan WHO tentang corona: Mulai penggunaan masker sampai cara penyebaran




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×