kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Virus corona makin menyebar, semua gejala flu harus diwaspadai sebagai Covid-19


Selasa, 22 Juni 2021 / 09:50 WIB
Virus corona makin menyebar, semua gejala flu harus diwaspadai sebagai Covid-19


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meningkatnya kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia harus diikuti dengan peningkatan kewaspadaan.

Gejala Covid-19 yang mirip dengan flu membuat masyarakat harus mewaspadai seluruh gejala flu. Oleh karena itu, pemeriksaan secara cepat diperlukan untuk mendeteksi penularan Covid-19.

"Sekarang semua gejala flu dicurigai sebagai Covid-19 sampai hasil pemeriksaan lab antigen atau PCR-nya negatif," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (21/6).

Pemeriksaan secara cepat disampaikan Nadia akan mempercepat penanganan pasien. Sehingga dapat mengurangi risiko keparahan bagi pasien positif Covid-19.

Baca Juga: Waspada, varian Virus Corona yang baru lebih berbahaya

"Karena beda penanganan, makin dini diketahui positif Covid-19, makin cepat gejala yang parah dihindari," terang Nadia.

Selain itu, penanganan secara cepat pun akan mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Sehingga angka kasus positif Covid-19 dapat terus ditekan.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hingga Minggu (20/6), terdapat 142.719 kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Angka tersebut meningkat 6.981 kasus dari hari sebelumnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Pemerintah perketat PPKM mikro, satu RT bisa disekat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×