kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksinasi di Indonesia dimulai, ini 4 kelompok yang tak boleh disuntik vaksin corona


Rabu, 13 Januari 2021 / 11:41 WIB
Vaksinasi di Indonesia dimulai, ini 4 kelompok yang tak boleh disuntik vaksin corona
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menerima vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta (13/1/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, program vaksinasi Covid-19 sudah dimulai di Indonesia. Vaksin Covid-19 pun sudah diedarkan ke berbagai negara. Bahkan, ada beberapa negara yang sudah mulai melakukan penyuntikan vaksin. Ada dua jenis vaksin yang sudah diberi izin edar sebagai penggunaan darurat, yakni vaksin Moderna dan Pfizer. 

Menurut pakar penyakit menular dari Vanderbilt University, Dr William Schaffner, kedua jenis vaksin tersebut telah diperiksa secara ketat oleh badan berwenang dan independen. Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengkhawatirkan keamanan vaksin tersebut. 

"Vaksin tidak seperti obat yang dapat menumpuk di tubuh Anda. Jadi, tidak akan mengubah susunan dalam tubuh sehingga menyebabkan efek samping jangka panjang nantinya," ucapnya. 

Menurut data Cleveland Clini, agar vaksin ini benar-benar ampuh menghentikan pandemi, harus ada sekitar 50 hingga 80 persen populasi yang harus mendapatkan vaksin agar tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity. 

Baca Juga: BPJPH tunggu ketetapan halal MUI untuk terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac

Namun, ada beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin. Berikut beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin: 

1. Orang dengan alergi 

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), ada beberapa orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah setelah mendapatkan vaksin Covid-19. 

Itu sebabnya, CDC menyarankan agar orang-orang yang memiliki reaksi alergi parah terhadap salah satu bahan dalam vaksin Covid-19 untuk tidak boleh melakukan suntik vaksin.

Baca Juga: WHO soroti ketimpangan jumlah vaksin antara negara kaya dan negara miskin

Orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah terhadap jenis vaksin lain atau terapi suntik juga harus berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan vaksin. Mereka yang memiliki riwayat reaksi alergi parah yang tidak terkait dengan vaksinasi (makanan, racun, hewan peliharaan, lateks) masih bisa mendapatkan vaksinasi. 

2. Anak-anak 

Vaksin Moderna hanya diperbolehkan untuk orang berusia 18 tahun ke atas, sedangkan vaksin Pfizer hanya boleh untuk orang berusia 16 tahun ke atas. 
Saat ini, vaksin Covid-19 belum diteliti dampak dan efeknya pada anak-anak. Selain itu, anak-anak juga tidak berwenang untuk menerima vaksinasi tersebut. 

3. Orang yang memiliki gangguan imunitas 

Vaksin bekerja untuk melindungi mereka yang memiliki kekebalan lemah atau termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Namun, orang-orang yang kekebalannya terganggu secara serius, menderita komplikasi kronis yang dapat memengaruhi fungsi kekebalan biasanya tidak cocok dengan respons vaksin. 

Oleh karena itu, orang yang memiliki gangguan sistem kekebalan tubuh tidak disarankan untuk melakukan sutik vaksin Covid-19 sampai ada penelitian yang menunjukkan efektivitasnya. 

Baca Juga: Vaksinasi vaksin virus corona mulai pekan ini, 4 kelompok ini tidak bisa divaksin

4. Wanita hamil 

Para ahli percaya bahwa dosis eksperimental yang digunakan dalam vaksin Covid-19 mungkin tidak sesuai untuk kesehatan bayi yang sedang tumbuh, dan dapat mengakibatkan efek samping bagi wanita hamil. 

Oleh karena itu, mereka juga harus menunggu beberapa saat atau mengikuti ketentuan pihak berwenang untuk mendapatkan vaksinasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19"
Penulis : Ariska Puspita Anggraini
Editor : Ariska Puspita Anggraini

Selanjutnya: Dokter Tiongkok sebut vaksin Covid-19 Sinopharm paling tidak aman di dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×