Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Namun, karena berbagai sebab, tidak menutup kemungkinan terjadi vaksinasi terlambat dalam pelaksanaan vaksinasi corona bagi masyarakat, termasuk untuk vaksinasi terlambat dalam penyuntikan dosis kedua vaksin coorna yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah dikarenakan keterbatasan ketersediaan vaksin corona.
Juru bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan dalam pelaksnaaan vaksinasi corona di tengah jalan sehingga vaksinasi terlambat.
Baca Juga: Vaksinasi corona di Jakarta 8 juta Kamis (5/8), target Gubernur Anies segera tercapai
Misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin corona di daerah-daerah. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin corona untuk penyuntikan dosis kedua terjadi vaksinasi terlambat.
"Keterlambatan penyuntikan vaksin corona dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan oleh para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus corona," kata Nadia dalam pernyataan tertulis beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Vaksinasi corona di Jakarta 8 juta Kamis (5/8), target Gubernur Anies segera tercapai
Sebagai gambaran, untuk vaksin corona dari Sinovac, jarak penyuntikan antara dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari.
Sementara vaksin corona dari AstraZeneca jarak antara penyuntikan dosis pertama dan kedua antara 2 bulan sampai 3 bulan.
Sementara vaksinasi corona bagi penyintas atau baru bisa divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh atau hasil tes corona dinyatakan negatif.
Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta, Kamis (5/8) positif 2.311, sembuh 2.759, meninggal 126
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan.
"Tidak perlu mengulang dari dosis pertama lagi," kata Nadia.
Menurut Nadia hingga akhir pekan lalu pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.
Vaksinasi corona merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan atau paparan virus corona di Indonesia. Karena itu masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan secara mutlak untuk memberikan perlindungan yang optimal dari paparan virus corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News