kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tips cara memakai masker yang benar saat makan di restoran


Kamis, 18 Februari 2021 / 07:37 WIB
Tips cara memakai masker yang benar saat makan di restoran
ILUSTRASI. Tips memakai masker yang benar saat makan di restoran. KONTAN/Baihaki/27/01/2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Lepas masker dengan perlahan. Untuk menghindari kontaminasi virus, pegang tali pengikatsaat melepas masker. Area depan masker adalah bagian yang paling terkontaminasi, baik dari droplet kita sendiri atau dari lingkungan.

Jadi, jangan menyentuh bagian tersebut agar tidak menimbulkan kontaminasi silang. Sebelum pelayan datang membersihkan meja atau membawa tagihan, pakai kembali masker Anda.

4. Sediakan tas khusus untuk masker

Ketika melepas masker untuk makan, jangan langsung menaruhnya ke dalam saku atau baju, bahkan di atas meja. Sebaiknya, bawalah wadah bersih dan berpori untuk khusus menyimpan masker.

Anda bisa membawa kantong kertas agar kelembaban dalam masker bisa mengering. Cara menyimpan seperti ini juga mencegah tumbuhnya jamur di masker.

Itulah tips cara memakai memakai masker di restoran. Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Cegah Covid-19, Ini Tips Memakai Masker saat Makan di Restoran",


Penulis : Ariska Puspita Anggraini
Editor : Ariska Puspita Anggraini

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Ingin menghindari infeksi Virus Corona? Lakukan 4 hal ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×