Penulis: Tiyas Septiana
Sesuai dengan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ada 13 kondisi dimana anak tidak diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19. Kondisi-kondisi tersebut, dirangkum dari situs resmi IDAI:
1. Defisiensi imun primer. Penyakit autoimun tidak terkontrol.
2. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
3. Demam 37,50 derajat Celcius atau lebih.
4. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali.
5. Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison.
6. Gangguan perdarahan seperti hemofilia.
7. Pasien transplantasi hati dan ginjal.
8. Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.
9. Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
Baca Juga: Referensi SNMPTN 2022, Simak Jurusan Sepi Peminat di ITB, IPB, dan Unpad
10. Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
11. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
12. Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
13. Dalam 1 minggu terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat.
IDAI merekomendasikan, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Bila kondisi sudah baik dan sembuh, anak bisa mendapatkan vaksin sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya.
Sebelum dan sesudah vaksin, anak-anak tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumunan, dan tidak bepergian jika tidak penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News