Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumah makan dan restoran merupakan salah satu tempat berisiko penularan Covid-19.
Terbukti, selama pandemi meruyak, ada banyak rumah makan dan restoran di berbagai daerah di Indonesia menjadi klaster penularan wabah asal Wuhan, Tiongkok ini.
Maraknya penularan wabah tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran, baik pengunjung maupun pengelola restoran dalam menerapkan protokol kesehatan.
Longgar dalam menerapkan protokol kesehatan, misalnya, KONTAN dapati saat mampir ke sate kambing di Depok, Jawa Barat belum lama ini.
Tidak ada pemeriksaan suhu tubuh, kewajiban memakai masker maupun jaga jarak. Tempat mencuci tangan, tidak banyak disediakan. Padahal, Depok merupakan zona merah penyebaran wabah Covid-19.
Beda dengan restoran di mal yang umumnya menerapkan protokol ketat. "Resto di mal sudah menerapkan protokol ketat," ujar Emil Arifin, Wakil Ketua Umum Bidang Restoran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Hal ini sejalan dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Di sisi lain, tren masyarakat makan di luar pastinya juga meningkat seiring dimulainya kembali aktivitas kantor. Tentu, pengunjung juga harus mematuhi protokol demi mencegah penularan.