kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak usah risau, sesuai peraturan tak ada larangan seduh SKM


Rabu, 22 September 2021 / 23:30 WIB
Tak usah risau, sesuai peraturan tak ada larangan seduh SKM
ILUSTRASI. Segelas susu


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan heboh soal pemberitaan imbauan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atas praktik konsumsi produk susu kental manis (SKM).

Berawal dari sebuah unggahan di media sosial Facebook, beredar narasi "5 FAKTA SUSU KENTAL MANIS NGGAK BOLEH DISEDUH AIR PANAS", dengan tambahan dalam stories Facebook yang mengatakan bahwa susu kental manis (SKM) tidak boleh diseduh dengan air panas.

Narasi tersebut patut diduga dipotret seolah Deputi Bidang Badan Pengawas Pangan Olahan, Rita Endang mengatakan bahwa meminum SKM dengan diseduh air panas adalah kebiasaan yang salah menurut peraturan BPOM.

Baca Juga: Ini penjelasan BPOM soal susu kental manis tidak boleh diseduh

Melansir penelusuran Mafindo (https://m.facebook.com/MafindoID/), Rabu (22/9), dalam laman Turn Back Hoax yang diunggah pada Minggu, 19 September 2021, disebutkan bahwa narasi tersebut kategori misleading atau konten salah dan menyesatkan.

Dari sejumlah hasil penelusuran narasi dalam unggahan stories di media sosial Facebook, yang mengatakan bahwa SKM tidak boleh diseduh dinyatakan tidak sesuai dengan faktanya, sebab berbeda dengan isi dari peraturan yang dikeluarkan BPOM no 31 tahun 2018.

Di samping itu, melalui Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan di antaranya adalah SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Dengan demikian, kabar tersebut masuk ke dalam kategori misleading content yakni konten yang menyesatkan atau hoaks.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito pernah menjelaskan terkait polemik serupa di tahun 2018 lalu dan BPOM telah memberikan jawaban yang terukur dan tegas.

"Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi.", ujar Penny, dikutip dari laman resmi BPOM.

Baca Juga: Bisa bantu tambah berat badan si kecil, ini makanan tinggi nutrisi

"Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI," tegas Penny dalam kesempatan lain.

Sejalan dengan sikap BPOM di atas, berdasarkan pengecekan Turn Back Hoax, Rita Endang tidak mengatakan bahwa susu kental manis tidak boleh diseduh.

Peraturan BPOM Nomor 31/2018 mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label susu kental manis agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×