Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi apa yang tertanam di ponsel Anda? Selain aplikasi yang menunjang produktivitas, seperti e-mail, sangat mungkin Anda juga memiliki aplikasi media sosial dan hiburan, dan aplikasi yang membantu transaksi keuangan.
Namun apakah Anda sudah memiliki aplikasi yang relevan dengan masa pandemi ini? Aplikasi yang mampu melakukan pelacakan kontak (tracing), yang penting bagi upaya pengendalian peredaran virus corona? Atau aplikasi untuk melakukan pendaftaran vaksinasi dan menyimpan riwayat vaksin?
Jika tertarik untuk memiliki aplikasi dengan kemampuan semacam itu, coba Anda cek apakah aplikasi PeduliLindungi sudah tertanam di ponsel? Jika belum, silakan cari aplikasi tersebut di market place yang sesuai dengan ponsel Anda: Playstore untuk ponsel Android dan App Store untuk ponsel berbasis iOs. Segera unggah, dan lakukan registrasi.
Baca Juga: Ini cara membuat kartu kuning, dokumen yang jadi syarat melamar pekerjaan
Dalam gerai toko aplikasi, PeduliLindungi didiskripsikan sebagai aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian BUMN, untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Manfaat aplikasi ini dalam menghentikan penularan corona virus, memang tergantung pada kepedulian dan partisipasi masyarakat. Jadi, pengguna aplikasi ini diharapkan saling membagikan data lokasi, ataupun vaksinasi dan riwayat Covid-10 saat bepergian. Jadi, aplikasi ini dapat digunakan untuk menelusuri riwayat kontak si pengguna dengan penderita Covid-19.
Aplikasi yang pertama kali dirilis pada tahun lalu itu, memiliki fitur tambahan seiring dengan bergulirnya program vaksinasi. Pengguna aplikasi, yang belum kebagian suntikan vaksin Covid-19, dapat melakukan pendaftaran. Aplikasi ini jgua dapat mengidentifikasi status vaksinasi dari penggunanya.
Baca Juga: Jumlah kasus baru COVID-19 di India kembali melonjak ke level tertinggi
Selama pandemi masih belum usai, vaksinasi dan pemberlakuan protokol kesehatan masih akan menjadi syarat yang berlaku di tempat umum. Status vaksinasi bisa jadi prasyarat yang akan diberlakukan ke seseorang sebagai syarat masuk ke sebuah tempat, seperti mal.
Namun itu tidak berarti seseorang yang sudah divaksinasi harus membawa-bawa print-out dari sertifikat vaksin. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 malah menyarankan agar sertifikat vaksin, yang memperlihatkan barcode berisikan data-data pribadi, tidak dicetak dan ditenteng kemana-mana.
“Di dalam sertifikat vaksin terdapat QR Code yang berisi data pribadi. Masyarakat diminta untuk men-download aplikasi PeduliLindungi,” ujar Wiku Adisasmito, Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam keterangan pers, Kamis (26/8), yang disiarkan akun Sekretariat Presiden di kanal Youtube.