kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.656   -53,00   -0,34%
  • IDX 7.788   -1,42   -0,02%
  • KOMPAS100 1.207   0,14   0,01%
  • LQ45 955   0,37   0,04%
  • ISSI 235   -0,75   -0,32%
  • IDX30 493   0,55   0,11%
  • IDXHIDIV20 587   -1,48   -0,25%
  • IDX80 137   -0,05   -0,03%
  • IDXV30 143   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 163   -0,09   -0,06%

Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah dan Belum Vaksin Booster


Rabu, 30 Maret 2022 / 13:27 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah dan Belum Vaksin Booster
ILUSTRASI. Ilustrasi vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran 2022 lantaran situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang terus membaik. 

Untuk itu, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran. 

Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. 

Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan. PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah dan mudik Lebaran 2022. Lantas, apa saja syarat mudik lebaran 2022? 

Baca Juga: Siap-siap! Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Dibuka pada H-30

Syarat mudik lebaran 2022

Pemerintah menerapkan syarat mudik lebaran 2022 berbeda bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster dengan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, syarat mudik lebaran 2022 bagi masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Berbeda dari yang sudah booster, syarat mudik bagi yang divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas TV (27/3/2022). 

Baca Juga: Sebanyak Empat Ruas Jalan Tol Masuk Persiapan Lelang BPJT

Booster sebagai syarat mudik lebaran 2022

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan diwajibkannya vaksinasi booster tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," katanya di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (25/3).

Hasil survey Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022 diketahui potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Baca Juga: Vaksin Booster Mulai Diburu Masyarakat, Ini Cara Cek E-tiket atau Tiket Vaksinasi

Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman.

Dengan demikian, lanjut dr. Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

Nah, itulah syarat mudik lebaran 2022 bagi masyarakat yang telah divaksin booster dengan yang belum mendapatkan vaksin booster. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×