kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.785.000   -13.000   -0,46%
  • USD/IDR 17.823   4,00   0,02%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Syarat dan kriteria anak yang tidak bisa divaksin Covid-19 serta efek sampingnya


Kamis, 19 Agustus 2021 / 10:12 WIB
ILUSTRASI. Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang pelajar di Gedung Wira Purusa LVRI DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Vaksinasi Covid-19 buat anak dan remaja usia 12-17 tahun juga bisa memberikan perlindungan bagi tubuh. 

Perlindungan tersebut diperlukan agar anak terhindar dari tertular virus ataupun kemungkinan sakit berat akibat Covid-19 dengan cara memicu sistem imun tubuh sehingga terbentuk imunitas.

Vaksin akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit, tubuh akan mengingat virus pembawa penyakit, mengenali dan mampu melawannya. 

Vaksinasi Covid-19 kepada anak juga diperlukan untuk persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka. 

Lantas, seperti apa syarat dan kriteria anak yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19? 

Baca Juga: Setelah vaksin masih bisa terkena Covid-19, ini ciri-cirinya

Syarat vaksin untuk anak usia 12-17 tahun 

Dirangkum dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat vaksin untuk anak usia 12 hingga 17 tahun: 

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK)/ Kartu Identitas Anak (KIA)/ dokumen lainnya yang mencantumkan NIK. 
  • Lolos observasi kesehatan di tempat vaksin. 
  • Mendapatkan izin orang tua. 
  • Membawa pre-skrining yang sudah dicetak (khusus pendaftaran melalui JAKI). 
  • Membawa bolpoin. 

Baca Juga: Selain Jakarta, provinsi ini juga sudah bebas zona merah Covid-19 per 8 Agustus 2021




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×