Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Vaksinasi Covid-19 buat anak dan remaja usia 12-17 tahun juga bisa memberikan perlindungan bagi tubuh.
Perlindungan tersebut diperlukan agar anak terhindar dari tertular virus ataupun kemungkinan sakit berat akibat Covid-19 dengan cara memicu sistem imun tubuh sehingga terbentuk imunitas.
Vaksin akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit, tubuh akan mengingat virus pembawa penyakit, mengenali dan mampu melawannya.
Vaksinasi Covid-19 kepada anak juga diperlukan untuk persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Lantas, seperti apa syarat dan kriteria anak yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19?
Baca Juga: Setelah vaksin masih bisa terkena Covid-19, ini ciri-cirinya
Syarat vaksin untuk anak usia 12-17 tahun
Dirangkum dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat vaksin untuk anak usia 12 hingga 17 tahun:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK)/ Kartu Identitas Anak (KIA)/ dokumen lainnya yang mencantumkan NIK.
- Lolos observasi kesehatan di tempat vaksin.
- Mendapatkan izin orang tua.
- Membawa pre-skrining yang sudah dicetak (khusus pendaftaran melalui JAKI).
- Membawa bolpoin.
Baca Juga: Selain Jakarta, provinsi ini juga sudah bebas zona merah Covid-19 per 8 Agustus 2021