Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Maka, belum lama pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satunya, sertifikat vaksin Covid-19 dibutuhkan sebagai syarat masuk fasilitas umum atau daerah perkantoran.
Oleh karenanya, bagi Anda yang sudah divaksin Covid-19 tapi belum memiliki sertifikat, sebaiknya langsung mengurusnya. Sebab, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 masih sangat dibutuhkan.
Jika Anda sudah menjalani dua tahap vaksinasi Covid-19, maka ada dua sertifikat yang akan diberikan.
Anda bisa mendownload sertifikat vaksin Covd-19 dari situs PeduliLindungi.id.
Adapun cara downloadnya antara lain sebagai berikut:
1. Melalui SMS
- Jika Anda sudah melakukan vaksin Covid-19, kamu akan memperoleh SMS dari nomor 1199 yang menyatakan telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama.
- SMS itu berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi.
- Di dalam pesan singkat tersebut, juga tercantum link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah selesai melakukan vaksin pertama.
Baca Juga: Antipasi risiko kredit, bank terus pupuk pencadangan
2. Melalui aplikasi PeduliLindungi
Sebelum mendownload sertifikat vaksin Covid-19, silakan unduh aplikasi PeduliLidungi. Anda dapat mengunduhnya melalui Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).
Cara melihat sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS).
- Kemudian, isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
- Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
- Setelah selesai membuat akun, pengguna Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).
- Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon "Profil" yang terletak di sebelah kanan kolom "Cari Zonasi".
- Pada menu "Profil", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa".
- Isi NIK dan nomor HP yang didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
- Di halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan tahap kedua.
- Jika ingin mendownload sertifikat tersebut, Anda cukup mengeklik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi.
- Setelah itu, klik "Ya" untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
- Jika proses download selesai, nantinya sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan di penyimpanan smartphone Anda secara otomatis.
Baca Juga: Pemerintah siapkan anggaran untuk vaksin anak dan booster tahun depan
3. Melalui situs PeduliLindungi
Anda juga bisa download sertifikat vaksin Covid-19 dengan mengakses situs resmi PeduliLindungi. Caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs PeduliLindungi dengan cara mengeklik tautan berikut ini https://pedulilindungi.id/
- Di halaman utama, pilih opsi "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi".
- Ketika di-klik, Anda diminta untuk memasukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
- Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS untuk proses verifikasi.
- Setelah berhasil masuk, klik menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri.
- Nantinya, akan muncul sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama maupun tahap kedua.
Jika sudah mengikuti cara download sertifikat vaksin Covid-19 lewat tiga cara di atas, Anda sudah bisa langsung mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print.
Ukuran sertifikat vaksin Covid-19 pun bisa disesuaikan dengan keinginan, mulai dari bentuk KTP agar lebih ringkas atau setengah halaman HVS.
Lantas, apa yang harus dilakukan apabila sudah melakukan vaksinasi tapi sertifikat vaksin belum muncul?
Melansir pernyataan Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan. Anda juga diminta untuk tidak panik dan khawatir.
- Anda bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
- Format e-mail berisi data nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel.
- Anda juga akan diminta untuk melampirkan foto dan kartu vaksinasi.
- Agar bisa langsung diproses, Anda bisa menyampaikan biodata lengkap serta foto selfie dengan KTP untuk menjelaskan keluhan.
Selanjutnya: Ada masalah sertifikat vaksin di PeduliLindungi, ini solusi dari Kemenkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News