kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.679   3,00   0,02%
  • IDX 8.534   12,01   0,14%
  • KOMPAS100 1.182   1,81   0,15%
  • LQ45 857   -0,15   -0,02%
  • ISSI 301   1,21   0,40%
  • IDX30 442   -1,09   -0,25%
  • IDXHIDIV20 512   -0,72   -0,14%
  • IDX80 133   0,24   0,18%
  • IDXV30 137   0,36   0,27%
  • IDXQ30 141   -0,44   -0,31%

Simak bahaya rapid antigen mandiri: Hasil tak akurat hingga pendarahan


Rabu, 20 Januari 2021 / 06:51 WIB
Simak bahaya rapid antigen mandiri: Hasil tak akurat hingga pendarahan
ILUSTRASI. Rapid test antigen tidak boleh dilakukan secara mandiri atau dilakukan bukan oleh ahlinya. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pendarahan di hidung 

Dewi menjelaskan, penyebab munculnya rasa sakit ini karena orang yang hendak di-swab memiliki struktur hidung bengkok, sehingga rongga hidung lebih sempit. Hal ini juga berpotensi membuat tangkai yang terkena mukosa putus dan berakibat terjadi pendarahan di hidung atau epistaksis. 

Epistaksis atau pendarahan yang banyak merupakan suatu kondisi kegawatdaruratan di bidang THT, di mana kondisi ini harus ditangani dengan segera. 

Ia menjelaskan, risiko pendarahan juga dapat terjadi jika tangkai swab mengenai pembuluh darah, apalagi di hidung banyak sekali pembuluh darah yang mudah pecah. 

Baca Juga: Terbaru! Aturan perjalanan keluar-masuk Kota Bandung

Syok dan panik

Selain itu, pendarahan yang banyak dapat menimbulkan syok karena panik dan menyumbat jalan napas. 

Dari berbagai risiko tersebut, Dewi mengingatkan, sebaiknya swab atau rapid antigen dilakukan oleh tenaga profesional yang sudah mengetahui tekni swab dan struktur anatomi hidung dengan baik. Sebab, tindakan ini dapat meminimalkan risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 

Petugas yang melakukan swab juga sebaiknya dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap agar tidak terpapar virus. 

Baca Juga: Terbaru! Daftar stasiun penyedia layanan antigen dan harganya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×