kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Seperti ini isolasi mandiri yang bisa dilakukan pasien Covid-19 bergejala ringan


Minggu, 27 Juni 2021 / 22:10 WIB
Seperti ini isolasi mandiri yang bisa dilakukan pasien Covid-19 bergejala ringan
ILUSTRASI. Wilayah zona merah Covid19.


Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran virus corona kembali mengganas di Indonesia. Per tanggal 26 Juni, jumlah kasus baru mencapai 21.095, sedang rata-rata selama tujuh hari mencapai 16.827. Kedua angka itu merupakan rekor tertinggi bagi Indonesia.

Indikasi sedang menggawatnya penyebaran virus corona adalah positivity rate. Per 24 Juni, positivity rate, yang mengukur persentase jumlah orang yang positif terinfeksi terhadap seluruh orang yang menjalani tes, mencapai 14,64%. Angka itu jauh di atas standar yang dipasang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 5%.

Angka-angka itu cukup menjelaskan banyaknya jumlah orang yang terinfeksi virus corona di masa kini. Menimbang keterbatasan fasilitas kesehatan yang dimiliki negeri ini, Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 menyatakan perlu manajamen yang baik terkait distribusi pasien Covid-19 yang tepat berdasarkan gejala. Tujuannya, untuk mengendalikan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Baca Juga: Indonesia masuk daftar negara risiko tinggi ekstrem Covid-19 bagi Hong Kong

Mengutip data WHO, Satgas menyatakan, pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga gejala sedang masing-masing setara 40% dari total pasien infeksi virus corona. Menyadari keberadaan fasilitas isolasi mandiri yang masih terbatas, Satgas menyatakan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri baik di rumah, tempat kos, hotel, atau apartemen.

“Pemerintah mendukung upaya ini dengan catatan masyarakat berkomitmen menjalankan prosedur isolasi mandiri dengan baik di bawah pengawasan puskesmas yang merupakan bagian dari posko,” ujar Wiku Adisasmito, koordinator tim pakar dan jurubicara Satgas, seperti dikutip dalam laman covid19.go.id.

Mengutip keterangan dari RSCM, salah satu fasilitas kesehatan yang memberi layanan pemantauan, isolasi mandiri dapat dilakukan oleh mereka yang dinyatakan positif namun tanpa gejala atau memiliki gejala ringan. Namun, ada dua kondisi yang harus dipenuhi untuk menjalankan isolasi mandiri.

Baca Juga: Virus Covid-19 varian delta menjadi ancaman, begini tanggapan APPBI

Pertama, tersedia ruang yang terpisah untuk kegiatan isolasi mandiri. Kedua, orang yang sudah terkonfirmasi positif tidak boleh melakukan kontak dengan orang serumah yang berisiko tinggi, seperti bayi, orang lanjut usia, atau orang dengan imunitas rendah.

Mereka yang memilih melakukan isolasi mandiri di rumah harus menjalani kegiatan itu paling cepat selama 14 hari. Jangka waktu isolasi mandiri bisa lebih cepat atau lebih lama, sesuai dengan rekomendasi dari tenaga kesehatan yang melakukan pengawasan.

Menjalani isolasi mandiri di rumah juga memiliki panduan yang harus diikuti. Mengutip keterangan dari RSCM, selama melakukan isolasi mandiri, seseorang harus terus menggunakan masker dan menerapkan etika batuk atau bersin. Saat menjalani isolasi mandiri, seseorang harus membersihkan atau mengelap permukaan dari benda yang sering disentuh banyak orang, seperti gagang pintu, tombol lampu, atau remote tv.




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×