kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,29   1,65   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Seluruh pihak yang terlibat dalam PON XX wajib karantina saat kembali ke daerah


Selasa, 12 Oktober 2021 / 10:10 WIB
Seluruh pihak yang terlibat dalam PON XX wajib karantina saat kembali ke daerah


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan wajib karantina bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PON XX Papua.

Karantina dilakukan saat seluruh pihak yang terlibat tersebut kembali ke daerah asal. Pelaksanaan karantina tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran kasus Covid-19 di wilayah lainnya. "Betul telah ada aturan kewajiban karantina," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/10).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Seluruh Kontingen, Panitia Pengawas dan Pengarah, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang bertugas di kegiatan PON XX Papua minimal dalam kurun waktu 7 hari wajib melakukan protokol kesehatan yang ditentukan pada saat kedatangan di tempat asal.

Baca Juga: Waspada, hal ini bisa tingkatkan risiko kematian Covid-19

Seluruh pihak tersebut harus melakukan tes RT-PCR dan melakukan karantina selama 5x24 jam. Karantina dilakukan di pusat karantina yang telah disiapkan.

Bila terdapat hasil pemeriksaan positif Covid-19 maka akan dilakukan perawatan atau isolasi di rumah sakit yang ditunjuk Pemerintah Daerah. Pada hari ke-4 karantina, dilakukan pemeriksaan PCR kedua.

Bila hasil pemeriksaan kedua negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Sementara bila hasil positif akan dilakukan perawatan dan isolasi di rumah sakit.

Berdasarkan beleid tersebut, biaya karantina dan pemeriksaan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satgas Covid-19 Daerah. Ketentuan tersebut berlaku mulai 6 Oktober 2021 hingga 31 Oktober 2021 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Perketat protokol kesehatan untuk mengantisipasi gelombang baru Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×