kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.597   -38,00   -0,23%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Selain tidak hamil, ini 8 syarat penerima vaksin Covid-19


Rabu, 20 Januari 2021 / 17:11 WIB
Selain tidak hamil, ini 8 syarat penerima vaksin Covid-19


Penulis: Virdita Ratriani

2.  Tidak sedang hamil atau menyusui.

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini. 

Selanjutnya: Indonesia terima 15 juta dosis vaksin curah dari Sinovac, ini maksudnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×