kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Selain tidak hamil, ini 8 syarat penerima vaksin Covid-19


Rabu, 20 Januari 2021 / 17:11 WIB
Selain tidak hamil, ini 8 syarat penerima vaksin Covid-19


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Vaksinasi Covid-19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu untuk mengatasi pandemi. Presiden Joko Widodo menjadi penerima pertama suntikan vaksin Covid-19.

Lantas berikutnya diikuti oleh para menteri kabinet, Kapolri, PTNI, pimpinan lembaga negara/pemerintahan, tokoh-tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, kepala daerah, hingga pedagang sayur.

Namun, prioritas tahap pertama vaksinasi Covid-19 pada Januari-April 2021 ini adalah para tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani pandemi corona.  Untuk tahap awal vaksinasi, vaksin Covid-19 yang digunakan adalah vaksin CoronaVac buatan Sinovac Life Science Co, Tiongkok, bekerja sama dengan PT Biofarma.

Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO). Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Angka kematian tembus 400.000, AS masih menjadi negara paling terpukul akibat corona

9 Syarat penerima vaksin Covid-19

Syarat penerima vaksin Covid-19

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr. Siti Nadia Tirmizi mengatakan mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. 

"Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," jelas Nadia. Di samping itu, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. 

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik. Berikut 9 syarat yang harus dipenuhi oleh penerima vaksin Covid-19:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan. Penyakit tersebut adalah:

  • Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
  • Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);
  • Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
  • Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);
  • Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;
  • Penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

Baca Juga: Cegah corona, semua negara bagian Malaysia kecuali Serawak di bawah Kontrol Gerakan



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×