kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain Paracetamol, Obat Sirup Ini juga Dilarang, Apa Penggantinya?


Kamis, 20 Oktober 2022 / 05:58 WIB
Selain Paracetamol, Obat Sirup Ini juga Dilarang, Apa Penggantinya?
ILUSTRASI. Selain Paracetamol, Obat Sirup Ini juga Dilarang, Apa Penggantinya?


Sumber: Kementerian Kesehatan RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selain paracetamol sirup, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup lain untuk sementara waktu. Apa saja obat sirup yang dilarang dijual apotek untuk sementara ini? Lalu apa obat yang harus diberikan kepada anak sakit?

Larangan penjualan obat sirup tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Larangan penjualan obat sirup menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi instruksi itu, dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Lantas obat sirup jenis apa saja yang disetop penjualannya oleh Kemenkes?

Baru-baru ini, media sosial viral oleh isu agar orang tua menghindari pemberian obat sirup paracetamol kepada anak-anaknya terkait dengan kasus gagal ginjal akut ini. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah obat sirup yang dihentikan penjualannya oleh Kemenkes itu adalah obat sirup jenis paracetamol saja.

Baca Juga: 206 Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Ini Jenis Obat Sirup yang Disetop Kemenkes

Menindaklanjuti isu tersebut, Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril memastikan bahwa jenis obat sirup yang disetop oleh Kemenkes bukan hanya obat sirup paracetamol saja. "Memang ini lagi viral ya di media sosial. Jadi kami jawab setelah didiskusikan dengan seluruh pihak tadi bahwa sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair," jelas Syahril dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/10/2022).

"Saya ulangi, semua obat sirup atau cair bukan hanya parasetamol," tandasnya lagi.

Lanjut Syahril, diduga bukan kandungan obatnya saja yang berisiko, namun semua komponen-komponen obat sirup itu yang bisa menyebabkan intoksikasi seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat. "Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau kematian berikutnya dengan memberhentikan sementara penggunaan (obat sirup) ini," jelas Syahril.

Adapun larangan sementara penjualan obat sirup ini akan dilakukan sampai penelitian dan penelusuran Kemenkes soal penyebab gagal ginjal akut selesai.

Obat alternatif

Adapun sebagai alterantif obat sirup, Syahril menuturkan bahwa masyarakat dapat menggunakan jenis obat lain, seperti tablet.

"Silakan untuk para dokter dan tenaga kesehatan bisa menggunakan obat penurun panas yang bersifat tablet, atau yang dimasukkan melalui anal, dan melalui injeksi," terangnya.




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×