kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.325   -52,00   -0,32%
  • IDX 7.192   25,18   0,35%
  • KOMPAS100 1.049   3,28   0,31%
  • LQ45 816   1,31   0,16%
  • ISSI 225   0,82   0,37%
  • IDX30 426   0,23   0,05%
  • IDXHIDIV20 505   -0,29   -0,06%
  • IDX80 118   0,18   0,15%
  • IDXV30 120   0,34   0,28%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

Sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19, ini yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan


Selasa, 20 April 2021 / 13:20 WIB
Sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19, ini yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan
ILUSTRASI. Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga lansia di Kampus Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Hang Jebat, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021), dalam program vaksinasi nasional.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah bergulir sejak 13 Januari 2021 lalu. Ini yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19.

Pemerintah mengatakan, vaksinasi Covid-19 membidik sasaran 181,5 juta orang. Data Kementerian Kesehatan hingga Selasa (20 April) pukul 09.00 WIB, total sudah 17,06 juta dosis vaksin diberikan.

Penyuntikan vaksin COVID-19 bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh dari potensi penularan virus. Kalau pun terpapar, maka tidak akan sakit parah atau hanya mengalami sakit ringan.

Mengutip Facebook Kementerian Kesehatan, Senin (19/4), berikut yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19:

Baca Juga: Ini jadwal suntik vaksin Covid-19 dosis kedua setelah dosis pertama

Boleh:

  • Minum paracetamol jika deman, menggigil, atau pegal-pegal setelah vaksinasi
  • Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi
  • Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
  • Tetap beraktivitas dan mematuhi protokol kesehatan 3M

Tidak boleh:

  • Mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta atau komorbid
  • Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat
  • Menekan, memijat, atau menggosok lokasi bekas suntukan
  • Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama
  • Mengabaikan protokol kesehatan 3M sesudah vaksinasi

Baca Juga: Meski sudah dapat vaksin covid-19, warga diminta tetap terapkan protokol kesehatan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×