kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sambut vaksinasi vaksin corona, ini persiapan Gubernur Anies Baswedan


Kamis, 31 Desember 2020 / 10:10 WIB
Sambut vaksinasi vaksin corona, ini persiapan Gubernur Anies Baswedan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan vaksinasi vaksin corona ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 dan dipublikasikan pada 18 Desember 2020.

Sesuai pasal 3 Permenkes 84 tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona gratis / tidak dipungut biaya.

Namun pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona  berlangsung bertahap. Vaksinasi vaksin virus corona akan diprioritaskan ke kelompok masyarakat sebagai berikut:

  • Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
  • Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian
  • strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
  • Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
  • Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
  • Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
  • Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Baca juga: Permenkes 84 tahun 2020 atur jadwal pelaksanaan & tata cara vaksinasi vaksin corona



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×