kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana Pelabelan Galon BPA Dinilai Penting Demi Keselamatan Konsumen


Selasa, 06 September 2022 / 15:57 WIB
Rencana Pelabelan Galon BPA Dinilai Penting Demi Keselamatan Konsumen
ILUSTRASI. Ilustrasi penggunaan air bersih untuk minum. KONTAN/Muradi/31/10/2010


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA) disebut masih memunculkan kontra dari sejumlah pihak. Termasuk dari kalangan industri produsen air minum dalam kemasan (AMDK). 

Meski demikian, tidak semua alergi dengan regulasi BPOM untuk pelabelan AMDK galon BPA. Karena pelabelan galon BPA ini dinilai hampir sama dengan pelabelan pada bungkus rokok yang justru lebih menohok, karena ada foto korban kankernya. 

Dr. Nugraha Edhi Suyatma, dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center - Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan bisa memahami regulasi BPOM. 

“Sebenarnya wacana BPOM ini kan ingin membuat masyarakat Indonesia aman. Niat mulia ini patut kita hargai,” kata Nugraha dalam keterangannya, Selasa (6/9). 

Baca Juga: 7 Manfaat Sirih Cina, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol Tinggi

Mengenai pasal revisi terkait regulasi BPOM, Nugraha mengatakan seharusnya semua pihak juga melihat pasal yang menyebutkan ada pengecualian, kalau nantinya tidak terdeteksi limit BPA pada galon polikarbonat yang diperiksa. 

“Kalau nantinya memang tidak terdeteksi, karena deteksi limit pada kemasannya nanti hanya 0,01 mg.kg, maka seharusnya tidak perlu lagi mencantumkan label ‘Berpotensi Mengandung BPA’,” kata Nugraha.

Rancangan regulasi pelabelan BPA pada AMDK dilakukan pasca BPOM menyelenggarakan survei terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran. Survei lapangan dilakukan sepanjang 2021-2022. Berdasar survei di lapangan itu, BPOM  menemukan fakta bahwa 3,4% sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bpj (bagian per juta).

Selanjutnya, ditemukan fakta bahwa 46,97% sampel di sarana peredaran dan 30,91% sampel di sarana produksi sudah masuk kategori  “mengkhawatirkan”, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj.

Tambahan lagi, juga ditemukan fakta ada 5% sampel di sarana produksi (galon baru) dan 8,67% di sarana peredaran yang sudah masuk kategori “berisiko terhadap kesehatan” sebab migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.

Baca Juga: Bersifat Menular! Kenali Penyebab dan Gejala TBC Berikut Ini

Tak kalah pentingnya, Nugraha juga menegaskan bahan kimia BPA saat ini hadir  di mana-mana. BPA tidak hanya ditemukan dalam campuran plastik keras  polikarbonat, tapi marak  pula di dalam kemasan kaleng, botol bayi atau dot yang mestinya dilarang total peruntukannya pada bayi dan anak-anak.

“Berdasarkan riset, hampir 90% enamel pada makanan kaleng terbuat dari bahan kimia epoksi yang merupakan bahan baku dari  campuran  BPA dan epichlorohydrin,” kata Nugraha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×