Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Topik "rapid antigen" dan "swab antigen" ramai dibahas di media sosial pada Kamis (17/12/2020). Topik ini terkait dengan aturan baru dari pemerintah soal persyaratan rapid test antigen yang wajib dilakukan bagi mereka yang keluar-masuk wilayah DKI Jakarta dan Bali.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, disebutkan bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, aturan ini diberlakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Menanggapi hal itu, dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe Universit, Adam Prabata mengatakan bahwa "swab antigen" dengan "rapid antigen" memiliki kesamaan istilah.
Baca Juga: Wajib swab antigen penumpang kereta api, benarkah sudah berlaku?
"Itu artinya sama saja," ujar Adam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020) malam.
Terkait pengujian rapid test antigen sebagai syarat perjalanan dinilainya cukup tepat. Diketahui, sejumlah perusahaan sebelumnya telah menerapkan persyaratan rapid test antibodi kepada masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat maupun udara.
Baca Juga: Pemerintah tetapkan batas atas biaya rapid test antigen swab
"Keputusan menggunakan swab antigen atau rapid antigen sebagai pengganti rapid test antibodi untuk syarat perjalanan merupakan keputusan yang cukup tepat," lanjut dia.