kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.982   -31,00   -0,17%
  • IDX 5.878   133,79   2,33%
  • KOMPAS100 766   21,78   2,93%
  • LQ45 583   17,13   3,03%
  • ISSI 204   4,26   2,14%
  • IDX30 330   9,20   2,87%
  • IDXHIDIV20 406   11,77   2,98%
  • IDX80 87   2,40   2,84%
  • IDXV30 110   2,51   2,33%
  • IDXQ30 106   3,31   3,20%

Punya gejala corona (Covid-19)? Catat protokol kesehatan dari Kemenkes ini


Selasa, 17 Maret 2020 / 20:49 WIB
ILUSTRASI. Warga memeriksakan kesehatannya di Pos Pemantauan Virus Corona RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

Jika Anda sehat, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi
lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Baca Juga: Anies rilis edaran mekanisme pegawai Pemprov DKI untuk kerja dari rumah

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.

Baca Juga: Masa darurat corona diperpanjang sampai 29 Mei 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

[X]
×