kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Pilih pengobatan yang sesuai standar dan prosedur


Kamis, 15 April 2021 / 10:35 WIB
Pilih pengobatan yang sesuai standar dan prosedur


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi covid-19 yang belum berakhir memberi dampak pada inovasi yang dilakukan terhadap pengobatannya. Beberapa metode pengobatan muncul seperti sistem stem cell atau sel punca yang sudah berhasil dilakukan di RS Muhammadiyah Bantul, DIY.

Menanggapi hal tersebut, Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama mengungkapkan bahwa hal tersebut sangat menarik dan inovatif. Namun, ia berpendapat bahwa metode-metode pengobatan seperti itu perlu diuji secara klinis agar semakin dipercaya.

“Sebenarnya di negara maju kan stem cell sudah biasa, tapi untuk covid ini memang masih baru. Jadi tetap memerlukan jaminan,” ujar Vivin.

Baca Juga: Muncul varian baru yang lebih ganas, ini gejala virus corona E484K

Vivin juga bilang bahwa pihaknya masih akan memilih pengobatan yang dilakukan dengan cara standar yang sudah sesuai prosedur. Ia baru akan mencoba metode-metode pengobatan lain jika metode standar masih belum berdampak. 

“Tergantung kondisi ya kalau masih bisa diterapi dengan biasa ya cara standar. Namun kalau sudah tidak bisa pakai metode standar ya cara-cara ini perlu dilihat,” pungkas Vivin.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan vaksin dari luar negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×