Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Sama seperti virus pada umumnya, virus corona baru bermutasi hingga menghasilkan berbagai varian. Varian yang terbaru E484K disebut-sebut lebih ganas dari varian pendahulunya.
Melansir dari laman Universitas Airlangga (Unair), jenis varian virus ini bisa menghindari beberapa antibodi.
Pakar Imunologi Unair Agung Dwi Wahyu Widodo menjelaskan, beberapa monoklonal antibodi gagal mendeteksi keberadaan virus corona varian E484K.
Varian ini muncul setelah ada mutasi pada asam amino glumatic acid. E gen pada puncak spike virus berubah menjadi lisin.
Perubahan struktur protein pada virus tersebut membuat varian E484K atau Covid-19 varian Eek mampu menghindari beberapa antibodi.
Beberapa vaksin Covid-19 yang telah beredar menunjukkan penurunan efikasi terhadap varian baru ini.
Agung menyampaikan, efek netralisasi vaksin Pfizer dan Moderna memperlihatkan penurunan pada varian E484K.
Vaksin lain, seperti Novavax, Astrazeneca, dan Johnson & Johnson, menunjukkan penurunan yang lebih dari Pfizer dan Moderna.
Baca Juga: Pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan vaksin dari luar negeri
Gejala Covid varian E484K
Di Indonesia, virus corona varian E-484K dilaporkan pertama kali ditemukan di wilayah DKI Jakarta. Karena telah bermutasi, varian ini mudah menular dan lebih ganas.
Meskipun lebih ganas dibandingkan dengan varian lain, gejala yang ditimbulkan oleh E484K mirip dengan varian baru virus Covid-19 yang sudah ada.
“Pada varian ini (E484K), gejala klinis yang muncul mirip dengan Varian B117, B1351 Afrika Selatan, dan P1 Brazil. Derajat keparahannya juga tidak berubah,” kata Agung seperti dilansir di laman Unair.
Jumlah pasien yang meningkat jika tidak segera ditangani akan membuat angka kematian dan moratalitas melonjak.
Mutasi yang terjadi pada varian E484K membuat virus corona bisa menyebar dan membantu menghindari dari beberapa antibodi.
Saat ini, Unair juga sedang mengembangkan vaksin Covid-19 yang merupakan bentuk sumbangsih mereka untuk bangsa dan negara.
Selanjutnya: THR karyawan tahun 2021 wajib dibayarkan, ini cara menghitungnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News