kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.738   43,00   0,26%
  • IDX 8.296   21,10   0,25%
  • KOMPAS100 1.156   1,97   0,17%
  • LQ45 846   1,59   0,19%
  • ISSI 287   0,73   0,26%
  • IDX30 443   -0,28   -0,06%
  • IDXHIDIV20 513   0,62   0,12%
  • IDX80 130   0,24   0,19%
  • IDXV30 137   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 141   0,16   0,11%

Petunjuk WHO terbaru hadapi Covid-19, spesial buat orang usia lanjut


Kamis, 26 November 2020 / 22:10 WIB
Petunjuk WHO terbaru hadapi Covid-19, spesial buat orang usia lanjut
ILUSTRASI. Pedoman dari WHO untuk menjaga kesehatan orang lanjut usia di tengah pandemi virus corona.


Penulis: Mega Putri

Selanjutnya, orang lanjut usia dianjurkan untuk melakukan aktivitas fisik pengencangan otot dengan intensitas sedang atau bahkan kuat. Setidaknya, ini dapat dilakukan selama 2 hari dalam seminggu. 

Aktivitas fisik atau latihan keseimbangan dan kekuatan dapat dilakukan 3 hari atau lebih dalam seminggu. Aktivitas fisik tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fungsional dan mencegah jatuh. 

Baca Juga: Jaga kesehatan saat pandemi virus corona, ini panduan WHO untuk usia orang dewasa

Sebagai catatan, aktivitas fisik harus dilakukan dengan perlahan. Dimulai dari aktivitas fisik yang ringan kemudian perlahan menambah intensitas gerakan tubuh dan durasinya.

Orang lanjut usia harus aktif secara fisik sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Ini harus disesuaikan dengan level kemampuan fisik untuk melakukan banyak gerakan berdasarkan kondisi kesehatan masing-masing. 

Orang lanjut usia cenderung sering duduk atau berdiam dalam waktu lama karena masalah kesehatan yang memburuk. WHO menyarankan, lakukan aktivitas fisik sekecil apapun demi mendapatkan manfaat kesehatan.

Buku Panduan WHO lengkap bisa diunduh melalui laman ini, gratis

Selanjutnya: Kasus corona melonjak lagi, kenali gejala Covid-19 dan cara pencegahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×