kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Peringatan! Ini 3 bahaya melakukan rapid test antigen secara mandiri


Kamis, 21 Januari 2021 / 11:40 WIB
Peringatan! Ini 3 bahaya melakukan rapid test antigen secara mandiri
ILUSTRASI. Rapid test antigen tidak boleh dilakukan secara mandiri atau dilakukan bukan oleh ahlinya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pendarahan di hidung 

Dewi menjelaskan, penyebab munculnya rasa sakit ini karena orang yang hendak di-swab memiliki struktur hidung bengkok, sehingga rongga hidung lebih sempit. Hal ini juga berpotensi membuat tangkai yang terkena mukosa putus dan berakibat terjadi pendarahan di hidung atau epistaksis. 

Epistaksis atau pendarahan yang banyak merupakan suatu kondisi kegawatdaruratan di bidang THT, di mana kondisi ini harus ditangani dengan segera. 

Ia menjelaskan, risiko pendarahan juga dapat terjadi jika tangkai swab mengenai pembuluh darah, apalagi di hidung banyak sekali pembuluh darah yang mudah pecah. 

Baca Juga: Terbaru! Aturan perjalanan keluar-masuk Kota Bandung

Syok dan panik

Selain itu, pendarahan yang banyak dapat menimbulkan syok karena panik dan menyumbat jalan napas. 

Dari berbagai risiko tersebut, Dewi mengingatkan, sebaiknya swab atau rapid antigen dilakukan oleh tenaga profesional yang sudah mengetahui tekni swab dan struktur anatomi hidung dengan baik. Sebab, tindakan ini dapat meminimalkan risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 

Petugas yang melakukan swab juga sebaiknya dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap agar tidak terpapar virus. 

Baca Juga: Terbaru! Daftar stasiun penyedia layanan antigen dan harganya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×