kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat waktu, penyintas Covid-19 bisa terima vaksin lebih cepat


Kamis, 07 Oktober 2021 / 10:25 WIB
Percepat waktu, penyintas Covid-19 bisa terima vaksin lebih cepat


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan penyintas Covid-19 kini dapat menerima vaksin dengan waktu yang lebih cepat dari ketentuan sebelumnya.

Hal ini tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/2525/2021 dan data hasil kajian terkini dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Merujuk ketentuan tersebut, penyintas dengan tingkat keparahan ringan dan sedang diberikan vaksinasi dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Selain itu, penyintas dengan tingkat keparahan penyakit berat dapat diberikan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Kemudian, jenis vaksin yang diberikan disesuaikan dengan logistik yang tersedia.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, kehadiran regulasi ini secara khusus hanya menyangkut percepatan waktu agar penyintas covid-19 bisa segera menerima vaksinasi.

Baca Juga: Kabar baik, penyitas bisa divaksin Covid-19 setelah 1 bulan sembuh

"Ini percepatan waktu saja, yang ringan dan sedang bisa (divaksin) 1 bulan setelah sembuh," terang Siti kepada Kontan.co.id, Rabu (6/10).

Siti melanjutkan, tidak ada pantangan khusus terkait jenis vaksin bagi penyintas Covid-19. Artinya para penyintas dapat menerima vaksin dengan jenis apapun yang dipakai di Indonesia saat ini.

Sementara itu, Epidemiolog dari Griffith University di Australia, Dicky Budiman mengatakan ada ketentuan khusus dimana penyintas covid-19 tidak bisa menerima vaksinasi dalam waktu yang sesegera mungkin.

Hal ini berlaku jika penyintas Covid-19 pernah melalui terapi antibodi monoklomal ataupun plasma konsevalen.

"Harus menunggu sekitar 3 bulan sebelum (dapat) vaksinasi," ujar Dicky.

Baca Juga: Inilah gejala post covid syndrome setelah sembuh Covid-19, apakah berbahaya?

Dicky melanjutkan, penundaan waktu vaksin juga berlaku untuk penyintas Covid-19 yang terkena multisystem inflamatory syndrom (MIS) baik pada orang dewasa (MIS-A) maupun anak-anak (MIS-C).

Menurut Dicky, jika merajuk riset yang ada maka penyintas Covid-19 justru berpeluang dua kali lipat terinfeksi kembali jika tidak segera menerima vaksin.

"Riset menunjukkan orang yang sudah  terinfeksi Covid-19 kemudian tidak divaksin, dia dua kali lebih besar terinfeksi kembali. Ini kan merugikan," pungkas Dicky.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Inilah urutan gejala Covid-19 yang bisa Anda alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×