kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Penyebab, gejala, dan cara mengobati penyakit kulit eksim


Selasa, 28 September 2021 / 14:23 WIB
Penyebab, gejala, dan cara mengobati penyakit kulit eksim
ILUSTRASI. Penyakit kulit eksim biasanya ditandai dengan muncul rasa gatal.


Penulis: Belladina Biananda

Umumnya, eksim ditandai dengan rasa gatal yang muncul di kulit. Kebiasaan menggaruk dapat memperparah kondisi kulit dan meningkatkan risiko infeksi karena kulit dapat terluka.

Yang lebih parah, rasa gatal di kulit membuat Anda kesulitan untuk beristirahat di malam hari. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Anda mengalami masalah lain yang lebih serius.

Misalnya, kulit meradang hingga berubah warna, kulit menjadi bersisik dan kasar, dan beberapa bagian tubuh mengalami pembengkakan.

Cara mengobati eksim

Selain memakai obat yang diresepkan dokter, penyakit kulit eksim juga bisa Anda atasi dengan baking soda.

Supaya penyakit kulit eksim tak parah, Anda perlu menggunakan obat yang diresepkan dokter. Namun, masih ada cara lain yang bisa Anda lakukan supaya efek obat bisa maksimal.

National Eczema Association merekomendasikan Anda untuk mengaplikasikan pasta yang terbuat dari oatmeal atau baking soda. Memanfaatkan cuka apel atau memakai kompres dingin juga bisa Anda jadikan pilihan.

Tidak berhenti sampai di situ, cobalah untuk memakai produk perawatan kulit dengan kandungan pH rendah. Menghindari alergen pun bisa Anda coba supaya eksim tak kambuh.

Selanjutnya: Awas! Ini 5 penyebab heartburn dan mual yang harus Anda waspadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×