kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penolakan Label Peringatan di Galon Polikarbonat Dinilai Sebabkan Sesat Informasi


Sabtu, 16 Juli 2022 / 10:08 WIB
Penolakan Label Peringatan di Galon Polikarbonat Dinilai Sebabkan Sesat Informasi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Munculnya penentangan terhadap regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) yang akan menerapkan aturan pelabelan risiko senyawa kimia Bisphenol-A (BPA) masih terjadi. Di sisi lain, pilihan kemasan air dalam wadah jenis Polyethylene Terephthalate (PET) dinilai lebih aman. 

“Suara penolakan itu sepertinya jadi sejalan dengan kepentingan produsen galon air polikarbonat yang justru menjadi salah satu penyumbang sampah AMDK terbesar di Indonesia,” tegas Yusra Abdi, pemerhati ekonomi sirkular dari Nusantara Circular Economy & Sustainability Initiatives (NCESI) dalam keterangannya, Sabtu (16/7).

Ia menilai publik juga dibuat bingung oleh sebagian akademisi, dengan informasi yang beredar terkait penolakan terhadap rencana regulasi BPOM untuk melindungi keamanan konsumen. Yusra mengkritik, sesat informasi disebarkan terhadap rencana regulasi  BPOM itu menjadi salah kaprah, dan hanya membebek penolakan dari sebagian industri. 

"Salah satunya adalah dengan menyebut aturan pelabelan risiko polikarbonat bakal menambah jumlah sampah plastik, karena publik bakal terdorong untuk meninggalkan galon isi ulang dan beralih ke galon sekali pakai yang bebas polikarbonat," katanya. 

Baca Juga: Bisa Turunkan Kolesterol, Ini 6 Manfaat Buah Rambutan Bagi Kesehatan

Dia bilang semua air mineral non-galon yang beredar di pasar, kecuali kemasan gelas yang berbahan plastik polypropylene, menggunakan kemasan plastik sekali pakai dari jenis Polyethylene Terephthalate (PET) yang bebas polikarbonat.

"Penjualan terbesar produsen air kemasan terbesar di Indonesia, salah satunya bersumber dari penjualan kemasan single pack size yang semuanya berbahan PET alias sekali pakai. Bila masalahnya memang plastik sekali pakai, mengapa asosiasi industri tidak pernah mempersoalkan potensi sampah dari penjualan produk sekali pakai mereka yang masif itu?” kata dia.

Alih-alih fokus pada penanggulangan sampah plastik  masif  yang menyebabkan nama Indonesia terpuruk sebagai salah satu polutan sampah plastik  terbesar  di dunia, penolakan regulasi BPOM ini dinilai hanya mengerucut pada plastik galon isi ulang. Sampah plastik dalam kemasan beragam ukuran, yang jumlahnya sangat masif, malah  diabaikan. 

Opini cenderung negatif yang muncul belakangan ini dinilainya menjadi seperti bantu sandungan dalam memuluskan rencana regulasi BPOM. Ia menilai penolakan regulasi ini seolah mengedepankan kepentingan pengusaha besar, ketimbang kepentingan kesehatan jutaan rakyat Indonesia sebagai konsumen air mineral. 

Baca Juga: Jangan Dipakai, Inilah Daftar Produk Kosmetik Mengandung Merkuri Juli 2022

Lebih jauh, Yusra mengatakan, BPOM justru tidak melarang penggunaan galon isi ulang dari plastik polikarbonat, atau sebaliknya mendorong publik mengonsumsi galon dari plastik lunak yang bebas polikarbonat.  

Dikatakannya, BPOM sebatas ingin memberlakukan kebijakan pencantuman label peringatan atas risiko polikarbonat yang mengandung bahan kimia berbahaya, agar konsumen air galon mendapat informasi menyeluruh, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×