kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasien Konfirmasi Covid-19 Omicron bisa Isoman, Ini Syaratnya


Rabu, 26 Januari 2022 / 15:06 WIB
Pasien Konfirmasi Covid-19 Omicron bisa Isoman, Ini Syaratnya
ILUSTRASI. Isolasi Mandiri Covid-19.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketentuan dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. 

Dalam ketentuan ini, pasien konfirmasi varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri (isoman) selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. 

Namun, hanya pasien yang bergejala ringan atau tanpa gejala saja yang diperbolehkan untuk melakukan isoman. 

Lantas, apa saja syarat pasien konfirmasi Covid-19 Omicron dapat menjalani isoman? 

Baca Juga: Komnas KIPI: Efek Samping Vaksinasi Covid-19 pada Anak Usia 6-11 Lebih Rendah

Syarat pasien konfirmasi Covid-19 Omicron isoman

Pasien konfirmasi Covid-19 Omicron tanpa gejala atau gejala ringan bisa isolasi mandiri (isoman) asal memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, di antaranya adalah: 

Syarat klinis 

Berikut syarat klinis isoman bagi pasien konfirmasi Covid-19 Omicron:

  • Berusia maksimal 45 tahun 
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Korea Selatan Tembus 13.000 untuk Pertama Kali, Bisa Capai 30.000




TERBARU

[X]
×